Site icon Pangan Bisa!

Terkait Pola Kemitraan pada Permentan No 03 Tahun 2022, Begini Kata Gapki.

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) republik Indonesia, mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 03 Tahun 2022 dalam upaya percepatan realisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Untuk mempercepat PSR juga dibuat jalur pengusulan baru yaitu kemitraan. Kelembagaan pekebun melakukan kemitraan dengan perusahaan perkebunan dan langsung mengusulkan kepada BPDPKS tanpa lewat Dinas.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono mendukung upaya pemerintah dalam melakukan percepatan program PSR. Menurutnya pola kemitraan ini bagus untuk meningkatkan produktivitas sawit nasional.

“Pola Kemitraan ini bagus untuk meningkatkan produktivitas sawit nasional. Sinergi yang dilakukan oleh perusaaan dengan metode yang bagus akan mendorong petani untuk mempercepat peroleh dana BPDPKS dan dapat segera melakukan PSR,” tutur Mukti pada Kontan.co.id, Minggu (17/4)

Mukti mengatakan, permasalahan yang saat ini dihadapi perkebunan rakyat adalah tingginya tanaman sawit rakyat yang sudah memasuki usia non produktif, sehingga produktivitasnya rendah. Karena itu, program PSR harus segera di dorong agar perkebunan rakyat dapat membuahkan hasil.

Mukti menyebut, sebelumnya Gapki pada tahun 2021 memang sudah mengusulkan pola kemitraan guna mempercepat PSR. Pertama, bentuknya pendampingan kultur teknis dengan pembiayaan non avalis dengan mitra kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani (gapoktan). Kedua, kontaraktor PSR dengan pembiayaan non avalis dan sebagai mitra petani dan gapoktan.

“Semua ini berdasarkan syarat yang sesuai aturan yang ada serta petani berdasarkan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL),” tambah Mukti.

Ketiga, lanjut mukti, kemitraan satu atap. Pembiayaannya avalis dengan mitra KUD. Petani peserta bisa non rekomtek, sehingga sesuai CPCL atau non CPCL. Begitu juga dengan alternatif keempat yakni kemitraan satu atap, satu siklus. Model pembiayaan dan syaratnya sama dengan kemitraan satu atap.

Mukti menilai, pola kemitraan pada permentan 03 tahun 2022 yang diterapkan oleh pemerintah saat ini sudah cukup baik dan menguntungkan bagi pekebun. Dengan pola ini dia menilai, pekebun akan lebih mudah mendapatkan dana BPDPKS karen adanya rekomendasi dari pengusaha yang memiliki keunggulan perkebunan besar di bidang teknologi, manjemen dan pemasaran yang baik.

“GAPKI terus mendorong anggota menjadi mitra petani sawit untuk percepatan PSR, dan sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan meningkatkan produktivitas lahan sekaligus pendapatan petani pekebun,” tutup Mukti.

Exit mobile version