Cimahi – Pemerintah batal memberlakukan PPKM level 3 secara serentak saat libur Natal dan Tahun Baru. Meski begitu Polda Jabar akan tetap akan melakukan pembatasan mobilitas warga dengan menerapkan ganjil genap hingga check point di perbatasan antar daerah.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Mapolres Cimahi, Selasa (7/12/2021).
“Pemerintah sudah menyampaikan terkait masalah pembatalan PPKM Level 3 namun untuk Polda Jabar terkait masalah Natal dan Tahun Baru itu kita tetap memberlakukan genap ganjil kemudian melakukan check point,” kata Erdi kepada wartawan.
Erdi menyatakan pembatasan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru perlu dilakukan mengingat di Jawa Barat ada sekitar 100 objek wisata yang berpotensi ramai dikunjungi hingga menimbulkan kerumunan massa.
Dia mencontohkan seperti kawasan wisata Lembang di Kabupaten Bandung Barat, Pangandaran, hingga Puncak Bogor. Polri bekerja sama dengan unsur TNI beserta Pemda setempat di seluruh Jabar akan melakukan pengawasan dan pengetatan kunjungan.
“Walaupun ada pembatalan kita tetap melakukan SOP dalam rangka pengamanan. Setiap daerah banyak tempat wisata, tentunya Polres dengan TNI kemudian Muspida setempat untuk melakukan check point, sosialisasi. Khususnya di tempat-tempat wisata yang akan menjadi destinasi masyarakat,” ucap Erdi.
Untuk pola pengetatan dan pengawasannya khususnya di objek wisata akan disesuaikan dengan skala level PPKM di masing-masing daerah di Jawa Barat. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan surat bebas dan surat vaksin COVID-19 bagi warga luar daerah.
“Tempat wisata ini akan menyesuaikan dari daerah-daerahnya apakah daerah tersebut masuk PPKM level 1, 2, 3 bahkan 4. Kita melihat dari situasi yang ada. Kita sediakan juga gerai vaksinasi,” jelas Erdi.
Diberitakan sebelumnya, PPKM level 3 batal diberlakukan serentak di momen libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan tahun baru 2022.
Keputusan pemerintah membatalkan penetapan PPKM level 3 se-Indonesia disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berjudul ‘Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru’ pada Senin (6/12/2021).
Sumber: Detik.com