PR DEPOK – Masyarakat diimbau waspada terhadap modus kejahatan yang mulai beredar saat ini melalui platform media sosial Instagram.
Diketahui, aplikasi Instagram saat ini mengeluarkan fitur baru ‘Add Yours’ yang membuat pemilik akun membagikan berbagai informasi di media sosial.
Maka dari itu, pengguna media sosial Instagram diperingatkan untuk tidak membagikan identitas diri yang memicu potensi terjadinya modus kejahatan.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @ccicpolri pada Jumat, 26 November 2021, menurut Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Polri, ada beberapa modus pelaku kejahatan yang menggunakan fitur ‘Add Yours’.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bingung Anak Buahnya Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Saran dari OJK
Modus kejahatan melalui fitur ‘Add Yours’ di Instagram dapat terjadi ketika pengguna media sosial memberikan identitas diri mereka mulai dari tempat tanggal lahir, selfie dengan KTP.
Kemudian nama gadis Ibu Kandung hingga informasi alamat rumah.
Adapun, resiko dari membagikan identitas diri di media sosial yang dibagikan pengguna melalui fitur ‘Add Yours’ Instagram di antaranya sebagai berikut:
Pertama, pengguna media sosial berpotensi kehilangan akun email atau berujung pada pengambilan alih akun media sosial.
Sumber: pikiran-rakyat.com