DRberita.com – Delapan tersangka pinjaman online (Pinjol) bodong ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dua pelaku kejahatan teknologi finansial (fintech) ditangkap dari Medan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Brigjen Pol. Helmy Santika dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 29 Juli 2021, mengatakan bahwa pengungkapan kali ini adalah pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Dama.
Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepadadebt collectoruntuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan, dan memfitnah lewat pesan berantai.
“Berikutnya lima orang pelaku, yakniElroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka ditangkap di Jakarta Barat adalah operator kartu SIM ponsel Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai fiktif,” kata Helmy.
Adapun modus operandi yang dilakukan pinjol bodong yang berada di bawah aplikasi pinjaman online Dana Cepat, dan aplikasi pinjamanonline Meminjam Baru, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai menawarkan pinjaman uang secaraonline dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah.
Namun, lanjut Helmy, faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasiKSP Cinta Damai.
“Pelaku KSP Cinta Damai ini berafiliasi dengan dengan KSP lainnya, yakni ada KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, KSP Pulau Bahagia, dan beberapa aplikasi pinjaman online lainnya,” kata Helmy.
Sebelumnya, pada bulan Juni laluDirtipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap kejahatan pinjol bodong RPCepat. Lima orang pelaku dan dua warga negara China yang berstatus DPO.