Site icon Pangan Bisa!

Polisi Tangani 33 Kasus Penimbunan Obat dan Oksigen, 37 Orang Jadi Tersangka

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangani sebanyak 33 kasus dugaan penimbunan obat-obatan terkait Covid-19 dan oksigen tabung. Sebanyak 37 orang pun ditetapkan menjadi tersangka.

“Berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipiddeksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menambahkan, barang bukti keseluruhan kasus antara lain 365.876 tablet obat terapi Covid-19 berbagai jenis, 62 vial obat terapi Covid-19 berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen.

“Ini terdapat obat-obatan dari berbagai jenis. Ada ivermectin, ada azytromicin, ada tabung apar yang dirubah jadi tabung oksigen. Ini sebenarnya berbahaya. Karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran itu tidak didesain untuk oksigen,” ujar Helmy.

“Kita tidak tahu bagiamana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen kalau pembersihannya tidak bagus tentu membahayakan,” imbuh dia.

Terhadap seluruh barang bukti, kata Helmy, akan dimanfaatkan kembali untuk masyarakat sesuai dengan kebijakan diskresi kepolisian. Pasalnya, di masa sulit dan krisis ini tentunya rakyat Indonesia sangat membutuhkan obat dan oksigen terkait penanganan Covid-19 yang belakangan langka.

Exit mobile version