Jakarta – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membeberkan masalah yang menghambat penyaluran pupuk subsidi. Hal itu disebabkan kacaunya sistem distribusi di sejumlah kabupaten/kota yang belum menerbitkan surat keputusan (SK) pupuk bersubsidi.
Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sudin mengatakan ada 57 kabupaten yang belum menerbitkan SK pupuk bersubsidi. Dia meminta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) melakukan terobosan agar penyaluran pupuk subsidi bisa lebih cepat.
“Masih ada 57 kabupaten yang belum membuat SK penyaluran pupuk bersubsidi, itulah penyebab pupuk belum ada di lapangan. Saya minta tolong Mentan dan Dirut PIHC buat terobosan agar tidak bolak-balik kecamatan-kabupaten-provinsi, ini lho coba cari terobosan yang baik bagaimana membuat simple,” kata Sudin saat rapat kerja dengan Kementan, Senin (25/1/2021).
Dia juga meminta PIHC berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang belum adanya kabupaten/kota yang mengeluarkan SK pupuk bersubsidi. Jangan sampai, kata Sudin, pupuk subsidi belum ada tetapi Mentan yang disalahkan.
“Jadi jangan pupuknya nanti belum ada, petani salahkan menterinya dan PIHC. (Padahal) Pemda tidak responsif mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi,” ucapnya.
Anggota Komisi IV DPR RI lainnya dari Fraksi Nasdem, Sulaeman L Hamzah memperkirakan kelangkaan pupuk subsidi masih akan berlangsung di 2021. Hal itu dikarenakan alokasi pupuk subsidi di 2021 yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Disampaikannya, berdasarkan data e-RDKK 2021, kebutuhan pupuk subsidi mencapai 23,3 juta ton atau senilai Rp 67,12 triliun. Sementara kemampuan APBN 2021 tidak bisa memberikan sesuai dengan kebutuhan pupuk subsidi tersebut.
“Pemerintah hanya bisa memberikan subsidi sebesar Rp 25,276 triliun, sehingga ada kekurangan senilai Rp 41,905 triliun, sehingga bisa kita perkirakan pada tahun 2021 kemungkinan adanya kelangkaan pupuk subsidi 2021 masih akan cukup besar,” imbuhnya.
Berikut daftar 57 kabupaten/kota yang disebut Komisi IV DPR RI belum mengeluarkan SK pupuk subsidi:
1. Provinsi Aceh: Kab. Aceh Barat, Kab. Gayo Lues, Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe
2. Provinsi Sumatera Utara: Kab. Baru Bara, Kab. Labuhanbatu Utara, Kab. Langkat, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara, Kab. Padang Lawas, Kab. Tapanuli Tengah, Kota Padangsidimpuan
3. Provinsi Riau: Kab. Bengkalis, Kab. Indragiri Hulu, Kab. Kampar, Kota Dumai
4. Provinsi Sumatera Selatan: Kab. Banyuasin, Kab. Lahat, Kab. Ogan Ilir, Kota Palembang
5. Provinsi Kepulauan Riau: Kota Batam
6. Provinsi DKI Jakarta: Kota ADM. Jakarta Barat, Kota ADM. Jakarta Timur, Kota ADM. Jakarta Utara
7. Provinsi Jawa Barat: Kab. Garut, Kota Depok, Kota Bogor
8. Provinsi Kalimantan Barat: Kab. Kapuas Hulu, Kab. Kayong Utara, Kab. Landak, Kab. Sambas, Kab. Sintang, Kota Singkawang
9. Provinsi Kalimantan Tengah: Kab. Katingan, Kab. Murung Raya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Seruyan
10. Provinsi Kalimantan Selatan: Kab. Balangan, Kab. Banjar
11. Provinsi Kalimantan Utara: Kota Tarakan, Kab. Bulungan, Kab. Malinau, Kab. Tana Tidung.
12. Provinsi Sulawesi Selatan: Kab. Tana Toraja, Kab. Toraja Utara
13. Provinsi Maluku: Kab. Buru Selatan, Kab. Maluku Barat Daya, Kab. Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kota Tual
14. Provinsi Papua: Kab. Sarmi, Kab. Biak Numfor, Kab. Mappi
15. Provinsi Papua Barat: Kab. Kaimana, Kab. Teluk Bintuni, KoTta Sorong
(aid/ara)