Site icon Pangan Bisa!

Pasokan Bawang Putih RI Kurang Hampir 400 Ribu Ton

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat kebutuhan impor bawang putih tahun ini mencapai 532 ribu ton. Saat ini, masih ada sisa stok bawang putih dari tahun 2020 sebanyak 134 ribu ton.

Dengan sisa itu, artinya Indonesia masih kurang 398 ribu ton atau hampir 400 ribu ton untuk kebutuhan impor bawang putih tahun ini.

“Terkait bawang putih kebutuhan bawang putih kita 532 ribu ton untuk 2021. Sekarang masih ada stok dari 2020 yang tercatat di kami dan BKP (Badan Ketahanan Pangan) ada 134 ribu ton di bulan Desember 2020,” jelas Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (19/1/2021).

Secara keseluruhan, kebutuhan bawang putih nasional dalam data yang disampaikan Prihasto sebesar 591 ribu ton. Namun, sebanyak 59 ribu ton dipenuhi produksi dalam negeri.

“Jadi total kita membutuhkan setahun 532 ribu ton. Tahun lalu sekitar 560 ribu ton. Sekarang kita turun, karena sebagian sudah bisa diproduksi dalam negeri,” jelas dia.

Prihasto menuturkan, stok sisa Desember 2020 sebanyak 134 ribu ton itu hanya bisa mencukupi kebutuhan di bulan Januari-Februari 2021. Maka, setelahnya akan kekurangan.

“Untuk bulan Januari kita masih ada tersedia 85 ribu ton, Februari 42 ribu ton, namun mulai Maret-April ini sudah mengalami shortage untuk kebutuhan bawang putih,” papar Prihasto

Namun, hingga hari ini pihaknya baru mencatat adanya 5 perusahaan yang mengajukan rekomendasi izin impor produk hortikultura (RIPH) dengan volume 46 ribu ton.

Secara keseluruhan, pihaknya mencatat adanya pengajuan RIPH untuk 157 ribu ton produk hortikultura, baik bawang putih dan produk lainnya dari sayur-sayuran atau buah-buahan.

“Sampai hari ini, untuk sayur-sayuran ada 83 ribu ton, buah-buahan 73 ribu ton, jadi ada 157 ribu ton, sampai hari ini. Ini baru pengajuan, belum realisasi. Ini sudah dikeluarkan RIPH-nya,” terang dia.

Akan tetapi, ia mengatakan masih ada impor bawang putih yang masih dalam perjalanan menuju Indonesia. Impor tersebut merupakan hasil pengajuan RIPH dan surat perizinan impor (SPI) pada Desember 2020.

Time limit-nya sampai Februari, kan ada sunset clause. Jadi selama dia menyampaikan bill of lading (BL) itu sampai tanggal 30, dia dikasih waktu sampai Februari,” tandasnya.

Exit mobile version