Medan, Beritasatu.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan dan mengembangkan sektor pertanian di Indonesia.
Khusus Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat empat kabupaten yang menjadi fokus pengembangan food estate atau ketahanan pangan, yakni Humbang Hasundutan (Humbahas), Taput, Tapteng, dan Pakpak Bharat dengan luas lahan pangan 30 hektare.
Food Estate, sebuah program jangka panjang pemerintahan Indonesia untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Program Food Estate ini memiliki konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan dalam suatu kawasan tertentu.
Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/41/I/Ops.2./2021, tertanggal 12 Januari 2021, berisi langkah Polri dalam mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional dan mengembangkan sektor pertanian.
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri sekaligus Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, surat telegram ini sebagai langkah Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi Covid-19.
“Untuk mengantisipasi hal ini maka pemerintah melakukan berbagai kebijakan, terutama di sektor pertanian, yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemi Covid-19, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan,” kata Komjen Agus Andrianto, Rabu (13/1/2021).
Dijelaskan Kabaharkam, ada tiga kebijakan pemerintah pusat yang menjadi titik tekan dalam Surat Telegram yang amanatkan ke Kapolda se-Indonesia yakni: pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 600.000 hektare serta di Kabupaten Humbang Hasudutan (Humbahas), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare.
Kemudian, penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
Selain itu, alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Terkait hal itu, Kabaharkam meminta para Kapolda untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing.
Selain itu, para Kapolda juga diminta melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota dan stakeholder lainnya untuk melanjutkan kegiatan kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur/terlantar/tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Para kapolda diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut di atas di wilayah masing-masing.
“Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, seperti agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan lain-lain,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.